Cagar Budaya

Ditetapkan Cagar Budaya Sejak 2021, Kondisi Jembatan Kereta Terowongan Tiga Tetap Merana

Cagar Budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga Dalam Kondisi Menyedihkan, banyak sampah dan dekat lokalisasi 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad
Jembatan Kereta Terowongan Tiga yang berada di RW 009 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur masuk sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI sejak 2021 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jembatan Kereta Terowongan Tiga yang merupakan objek cagar budaya di Jalan Bunga I, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur terlihat menyedihkan 

Jembatan yang sudah dibangun sejak tahun 1917 itu terletak persis dekat wilayah lokalisasi Gunung Antang yang kerap dijadikan tempat perjudian hingga prostitusi.

Iyan Iskandar selaku Kasi Perlindungan Sudin Kebudayaan Jakarta Timur pun juga mengungkapkan hal serupa

"Ya betul, lokasi cagar budaya tidak boleh di lingkungannya ada tempat prostitusi," katanya, Senin (20/6/2022). 

Baca juga: Anies Baswedan Tetapkan 4 Bangunan Sejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya

Baca juga: Tiga Lokasi Ikonik di Jakarta ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Pasar Baru salah satunya

Iyan juga menjelaskan alasan untuk memperhatikan cagar budaya tersebut karena tempat itu merupakan bagian dari peninggalan yang sangat memiliki nilai sejarah, sehingga patut dihargai dan dirawat dengan baik.

"Karena jembatan tersebut memilki nilai sejarah yang harus kita hormati dan hargai," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak dari Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur sudah sempat memantau lokasi tersebut pada Selasa (31/5/2022) lalu.

Pantauan tersebut untuk melihat situasi terkini di wilayah itu, ketika sampai di lokasi, bagian sekitar aliran terowongan jembatan masih dipenuhi banyak sampah, sehingga membuat pemandangan kurang indah, dan konstruksi jembatan retak.

Baca juga: Perjalanan 13 Tahun Kota Tangsel, Sekelumit Persoalan Hingga Harus Lebih Perhatikan Cagar Budaya

Baca juga: Ingin Nonton Ondel-ondel? Berikut Jadwal dan Tempat Pementasan di Ruang Publik

Melihat hal tersebut, Iyan menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat ke pihak penanggung jawab aset yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait keperluan pembenahan kondisi jembatan. 

"Terkait sampah di jembatan terowongan yang merusak, pohon liar yang tumbuh dan merusak jembatan serta retakan di bagian bawah jembatan tiga, kami Dinas Kebudayaan sudah menyampaikan surat satu minggu lalu ke PT  KAI (Persero) di Bandung sebagai pemilik aset, untuk mengatasi permasalahan tersebut," ucapnya. 

Selain itu, terkait di bagian bawah jembatan untuk aliran sungai Ciliwung yang nampak dipenuhi sampah merupakan bagian tanggung jawab Sumber Daya Air (SDA).

"Kalau terkait sampah di aliran, itu sudah urusan Dinas SDA dan Dinas terkait yang menangani sampah di sungai," lugasnya.


Didasari sebelumnya, Jembatan Kereta Terowongan Tiga ini sudah dinyatakan resmi sebagai objek Cagar Budaya melalui putusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1498 Tahun 2021.

Jembatan yang memiliki usia lebih kurang 105 tahun itu memiliki lebar lebih kurang 8 meter, sedangkan panjang yakni lebih kurang 7 meter, dan lebar lebih kurang 7 meter dengan desain arsitektur abad ke-20. (m37).
 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved