Tangerang Raya
BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang Beberkan Cara dan Manfaat Menjadi Peserta Program JKN KIS
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN KIS.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, ALAM SUTERA - Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah berjalan selama lebih dari 8 tahun.
Program JKN KIS itu diluncurkan pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN KIS.
Program tersebut terus disosialisasikan ke masyarakat.
Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tangerang yang menggelar kegiatan Ngopi Bareng JKN di Alam Sutera, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/6/2022).
Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Arian Fani Arora mengatakan, tiga alasan utama masyarakat menjadi peserta JKN-KIS.
Tiga alasan yakni perlindungan (protection), berbagi (sharing), dan patuh (compliance).
"Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal, lalu sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat," kata Arian Fani Arora.
"Serta compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujarnya lagi.
Baca juga: Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: Buruh Unjuk Rasa di Kantor Cabang BPJS Citra Raya Tolak Permenaker Soal JHT
Kepesertaan JKN KIS terbagai dalam dua kelompok besar yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Peserta PBI terbagi menjadi dua yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Peserta PBPU didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD.
Sedangkan peserta non-PBI terbagi menjadi tiga yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).
Arian menerangkan, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN.
Antara lain Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) yang telah terintegrasi hanya dengan satu nomor yaitu 08118165165.