Tangerang Raya

Buruh Unjuk Rasa di Kantor Cabang BPJS Citra Raya Tolak Permenaker Soal JHT

Ratusan buruh Tangerang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (23/2/2022).

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Buruh unjuk rasa di depan kantor BPJS Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/2/2022). Mereka menuntut menteri tenaga kerja mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Ratusan buruh Tangerang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (23/2/2022).

Mereka berunjuk rasa di Kantor Cabang BPJS Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Para buruh ini menuntut agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2022 tentang Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka menyuarakan aspirasinya dengan membentangkan spanduk dan baliho. Teriakan yel-yel hidup buruh juga berkumandang kencang.

Buruh meminta agar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mencabut keputusan tersebut karena dianggap merugikan kaum buruh.

"Kami buruh yang tergabung dalam SPSI akan terus menyuarakan tuntutan kami sampai Menaker mencabut Permenaker," kata Rustam Efendi, Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang.

Rustam mengatakan, keputusan Menaker tersebut sama sekali tidak mendasar. Alasannya, buruh tidak bisa mencairkan JHT hingga usia 56 tahun atau masuk usia pensiun.

"Seluruh buruh Tangerang menolak Permenaker tersebut dan kami akan terus menggelar demo besar-besaran sampai Menaker mencabutnya," kata Rustam.

Baca juga: Aturan Bikin SIM dan STNK, Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan atau JKN

Baca juga: Buruh Tangerang Ancam Geruduk Kantor BPJS Tolak Permenaker JHT, Ini Tuntutannya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved