Selasa, 16 Juni 2026

Holywings Ditutup

Holywings Batam dan Manado Menyusul Akan Ditutup Dampak Isu SARA

General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan, saat ini tinggal dua Holywings yang tersisa masih beroperasi di Batam dan Manado,

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Holywings Lippo Karawaci Ditutup dan Disegel petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022). Penyegelan dan penutupan Holywing disebabkan karena menyalahi izin usaha. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI -  Saat ini, total 36 Holywings di seluruh Indonesia yang ditutup operasional imbas kasus promo minuman beralkohol berunsur SARA.

General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan, saat ini tinggal dua Holywings yang tersisa masih beroperasi di Batam dan Manado,

"Ada 38 outlet  yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado kemungkinan pun juga akan menyusul," kata Yuli Setiawan di Bekasi, Selasa (28/6/2022) malam.

Menurut Yuli Setiawan, penutupan Holywings itu dilakukan karena kasusnya menjadi perbincangan di masyarakat luas.

Oleh karena itu, kata dia, manajemen Holywings memutuskan untuk menghentikan operasional sementara karena situasi kurang kondusif.

"Jadi gini, Holywings Indonesia menyadari kesalahan yang menjadi berita nasional membuat kegaduhan makanya Manajemen memutuskan untuk menutup sendiri," katanya.

Terkait penutupan Holywings dilakukan pemerintah setempat karena masalah perizinan, Yuli Setiawan mengaku bukan dirinya yang mengurus masalah tersebut.

Menurutnya, ada tim sendiri yang mengurus soal perizinan tersebut dan manajemen Holywings akan mengikuti proses yang berlaku.

"Jadi, kalo mau disegel ya silakan karena kita memang sudah mengikuti semua proses hukum juga. Bahkan yang di Polres Jaksel pun kita akan ikuti," ucap Yuli Setiawan.

Baca juga: Holywings Lippo Karawaci Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Plang Usaha Diturunkan

Baca juga: 4 Holywings di Jakarta Utara Ditutup dan Dipasang Spanduk tentang Ketertiban Umum

Ditutup permanen

Sementara itu, 3Holywings di Kabupaten Tangerang resmi ditutup, mulai hari ini, Rabu (29/6/2022), karena menyalahi izin usaha.

Penutupan ketiga Holywings tersebut disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media, Rabu (29/6/2022).

"Penutupan ini dilakukan, setelah semalam kami rapat dan melakukan pemeriksaan terhadap peraturan dan izin terkait dengan penyelenggaraan unit usaha Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya lagi.

Dia menambahkan, pencabutan izin usaha Holywings tersebut dilakukan secara permanen.

Pemkab Tangerang akan melakukan penyegelan terhadap lokasi Holywings, setelah menyampaikan surat kepada pihak pengelola bar dan kafe tersebut.

"Sistem penyegelan ini permanen atau selamanya, karena izin-izinnya Holywings itu dicabut."

"Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola 3 Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang, terkait pencabutan izin usaha," ujar Ahmed Zaki Iskandar.

Penutupan Holywings di Kabupaten Tangerang itu menyusul penutupan 12 Holywings di DKI Jakarta.

Baca juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Bukan karena Promosi Miras pakai Nama Muhammad dan Maria

Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tidak Menggeruduk Holywings

Pemprov DKI mendapati Holywings menyalahi aturan perizinan. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 12 Holywings di ibu kota.

Penutupan Holywings dilakukan setelah polisi menetapkan enam tersangka karena mereka mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras (miras).

Selain itu, kafe dan bar tersebut dianggap melanggar administrasi lainnya.

Pengelola Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan dilarang untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, mereka menjual miras untuk minum di tempat.

Seharusnya, untuk legalitas miras diminum di tempat memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Operasional usaha yang dilakukan Holywings terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik.

Serta penampilan disc jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco).

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved