Holywings Ditutup
2 Pemilik Nama Muhammad Tersinggung Gugat Holywings 100 Miliar di Pengadilan Negeri Tangerang
PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi Holywings, digugat sebesar Rp 100 miliar oleh Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Jadi tumbal
Hendarsam menilai, karyawan Holywings menjadi tumbal dalam kasus tersebut.
Dia menjelaskan, saat kasus promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria, Holywings menyalahkan karyawannya.
Kemudian, ketika puluhan gerai Holiwings di berbagai kota di Indonesia ditutup, Holywings kembali menggunakan karyawan yang akan kehilangan pekerjaan.
"Ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan dan diduga dikorbankan."
"Namun ketika terjadi masalah penutupan gerai, Holywings kembali menggunakan karyawan sebagai bemper bahwa nasib dari 2.800 karyawan mereka kehilangan pekerjaan," kata dia.
Menurut dia, sikap Holywings itu kontradiktif, satu sisi menjadikan karyaan sebagai kambing hitam, sisi lain karyawan sebagai bemper atau pelindung untuk menarik simpati publik.
Pengacara itu menegaskan, pihaknya meminta jajaran pengurus Holywings untuk bertanggung jawab secara langsung atas masalah tersebut.
Pasalnya, penggunaan nama Muhammad sebagai promosi untuk minuman beralkohol dinilai telah melukai umat muslim di Indonesia.
"Kami meminta manajemen Holywings, dalam hal ini para pengurusnya para direktur dan bahkan komisarisnya untuk bertanggung jawab atas kejadian dan kekisruhan saat ini," katanya.
Pantauan Tribuntangerang.com, belasan advokat yang tergabung dalam beberapa kelompok tersebut mengajukan gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022) pukul 15.35 WIB.
Pengajuan gugatan secara perdata tersebut dilakukan selama 20 menit. Selanjutnya, para advokat tersebut menyampaikan keterangan kepada awak media.