Holywings Ditutup
2 Pemilik Nama Muhammad Tersinggung Gugat Holywings 100 Miliar di Pengadilan Negeri Tangerang
PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi Holywings, digugat sebesar Rp 100 miliar oleh Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi Holywings, digugat sebesar Rp 100 miliar oleh Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.
Alasan menuntut Rp 100 miliar ke PT Aneka Bintang Gading lantaran dinilai menistakan agama.
Gugatan yang diajukan secara perdata tersebut buntut kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings.
Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok mengajukan gugatan terhadap Holiwings itu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, uang tuntutan Rp 100 miliar itu jika dikabulkan majelis hakim akan disumbangkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Tuntutan kami ajukan pertama adalah meminta pihak Holiwings untuk melakukan ganti rugi kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar totalnya," ujar Hendarsam Marantoko kepada awak media, Kamis (30/6/2022).
"Apabila tuntuan ini dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan sumbangkan ke Baznaz untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat banyak, jadi bukan untuk kami," ujarnya.
Baca juga: 2 dari 3 Holywings Ditutup Pemkab Tangerang karena Tidak Ada Izin Usaha
Baca juga: Holywings Batam dan Manado Menyusul Akan Ditutup Dampak Isu SARA
Selain tuntutan immaterial, kata Hendarsam, pihaknya meminta kepada jajaran manajemen Holiwings untuk melayangkan surat permintaan maaf secara terbuka.
Permohonan maaf yang harus dilakukan pihak Holiwings tersebut dimuat di media pemberitaan nasional selama satu pekan.
Menurutnya, tuntuan tersebut untuk menimbulkan efek jera dan tanggung jawab Holywings atas kasus yang tengah mencuat saat ini.
"Jadi 2 hal itu yang akan kami tuntut, supaya manajemen Holywings, dalam hal ini para pengurusnya para direktur dan bahkan komisarisnya untuk bertanggung jawab," tuturnya.
"InshaAllah semua bisa berjalan dan majelis hakim bisa sependapat dengan apa yang kita sampaikan saat ini," kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam Marantoko mengatakan, gugatan tersebut diajukan, lantaran kliennya merasa dirugikan atas penggunaan nama Muhammad sebagai alasan promosi minuman beralkohol.
"Jadi kami para advokat yang tergabung dalam Adcokat Cinta Tanah Air (ACTA), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dan advokat lainnya memberikan kuasa kepada 2 orang yang melakukan gugatan terhadap Holywings yaitu Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok," ujar Hendarsam.
"Dua orang yang melekat nama muhammad ini merasa tersinggung, merasa tersakiti, merasa terhina, merasa dirugikan karena nama nabinya digunakan dan disandingkan dengan promo alkohol Holywings," ujarnya.
Baca juga: Holywings Lippo Karawaci Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Plang Usaha Diturunkan
Baca juga: Hari ini, Giliran Izin Operasi 3 Holywings di Kabupaten Tangerang Dicabut Permanen