KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina dan Mantan Dirut PLN
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Kamis (30/6/2022).
Dwi Soetjipto maupun Nur Pamudji akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dwi Soetijpto, Direktur Utama di PT Pertamina (2014-2017) dan Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN (2011-2014)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Terkait kasus yang sama, penyidik juga akan memeriksa Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati.
Belum diketahui apa yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, beberapa waktu lalu KPK menelisik mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan rampung, kemudian ditemukannya unsur peristiwa pidana korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
KPK sudah mengamankan sejumlah dokumen berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Dokumen diamankan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman dari para pihak terkait perkara dimaksud.
"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Sabtu (25/6/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah dua kali mendatangi kantor Pertamina yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, yakni pada Selasa (13/6/2022) dan Rabu (14/6/2022).
Sebagai informasi, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat itu menjelaskan, kasus tersebut diselidiki oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus karena ada dugaan indikasi fraud atau penipuan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.
Tahun lalu, Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan penyidikan dugaan korupsi ini kepada KPK. Keputusan ini dibuat setelah Kejaksaan dan KPK melakukan koordinasi.
"Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard, Selasa (5/10/2021).