Pembelian BBM Lewat MyPertamina Berpotensi Timbulkan Praktik Monopoli
KPPU menilai pembelian BBM subsisi menggunakan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik bisnis yang kurang sehat.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pertamina menerapkan aturan pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina. Aturan ini sedang diuji coba di beberapa kota.
Lewat aplikasi MyPertamina, masyarakat dapat membeli BBM bersubsidi tersebut secara tunai maupun non tunai. Pembayaran non tunai hanya bisa dilakukan menggunakan LinkAja.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat hal tersebut berpotensi menimbulkan praktik yang kurang sehat, lantaran pembelian produk BBM hanya bisa dilakukan menggunakan LinkAja.
"Dari aspek persaingan, hal ini berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi oleh Pertamina dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi yang hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server," ucap Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Lina Rosmiati melanjutkan, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperolehnya tanpa hambatan yang berarti.
Caranya, lanjut Lina, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non tunai di aplikasi MyPertamina.
"Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet," ungkap Lina.
Lina mewakili KPPU mengatakan, Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU juga mengimbau agar Pertamina mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah dibuka pendaftarannya sejak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada tanggal 23 Maret 2022.
"Tujuannya agar pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat," kata Lina.
Sebelumnya diberitakan, Pertamina memulai uji coba pembelian BBM menggunakan aplikasi MyPertamina.
Kebijakan ini dibuat agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar bisa tepat sasaran.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina dan Mantan Dirut PLN
Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina melakukan uji coba penjualan pertalite dan solar hanya bagi konsumen yang sudah terdaftar pada aplikasi dan sistem MyPertamina.
Nantinya, para pembeli pertalite atau solar subsidi harus sudah terdaftar di MyPertamina.
Jika tidak terdaftar, maka pemilik kendaraan tak bisa membeli BBM bersubsidi sehingga harus membeli bahan bakar nonsubsidi di antaranya Pertamax.