Jakarta
Anggara Wicitra Sastroamidjojo Minta Pemprov DKI Jakarta Tinjau Ulang Perubahan 22 Nama Jalan
DPRD DKI Jakarta minta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang penggantian nama 22 jalan di DKI Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta minta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang penggantian nama 22 jalan di DKI Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi.
Permintaan itu dikemukakan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Anggara Wicitra mengajukan permintaan itu untuk menanggapi penolakan warga Kelurahan Tanah Tinggi dan Cikini, Jakarta Pusat atas keputusan perubahan nama jalan di wilayahnya.
Menurut dia, pemerintah daerah harus meninjau ulang terkait perubahan apakah sudah sesuai aturan atau belum.
"Kalau dilihat Kepgub Nomor 28 tahun 1999 yang bisa mengusulkan penetapan nama jalan adalah Badan Pertimbangan atau masyarakat,” kata Anggara berdasarkan keterangan pers, Rabu (6/7/2022).
"Lalu perubahan nama 22 jalan ini usulan siapa?" kata Anggara yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Dia menjelaskan, perubahan nama itu bukan usulan Badan Pertimbangan yang beranggotakan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, anggota dewan tidak pernah mendiskusikan hal itu dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika ini usulan masyarakat, DPRD sebagai bagian dari Badan Pertimbangan juga seharusnya menerima usulan tersebut kalau di aturan,” katanya lagi.
Baca juga: Dukcapil Jakarta Tegaskan Proses Administrasi Rampung dalam Dua Pekan Imbas 22 Nama Jalan Diganti
Baca juga: DPRD Tidak Dilibatkan, Prasetyo Ancam Penggantian 22 Nama Jalan di Jakarta dapat Dibatalkan
Jika keputusan itu tidak sesuai prosedur atau dipaksakan bakal menjadi peninggalan buruk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia menganggap, hal itu juga dapat memalukan jika ditemukan perubahan nama jalan tidak sesuai prosedur sehingga bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) oleh masyarakat.
"Selain itu, aneh kalau masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga ada penolakan hari ini,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengklaim, pemerintah daerah tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengganti 22 nama jalan di Jakarta.
Penggantian nama jalan itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
“Kalau kami kan melakukan eksekusi terhadap Kepgub Nomor 565 tahun 2022. Kami diminta untuk melakukan tugas terkait perubahan nama jalan, jadi kami melakukan sesuai dengan amanah tersebut,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (4/7/2022).