Pencabulan

Bocah di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan Tukang Bubur di Tangerang Alami Trauma Psikis

Bocah di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan Tukang Bubur di Tangerang Alami Trauma Psikis, Orangtua: Dia Jadi Takut Bertemu Orang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Cleveland Clinic Health Essentials
Ilustrasi pencabulan anak 

"Pelaku menjalankan aksinya pada bulan Mei 2022 lalu, terhadap 4 bocah yakni A (7) O (6), A (7) dan G (6).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga: Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Obat oleh Pelaku


Atas laporan salah satu orangtua korban, H (28) pada Kamis (30/6/2022) lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

"Pelaku sudah kami amankan dan dikenakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," ucapnya.

"Atas perbuatannya ini, pelaku terancaman dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (M28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved