ACT

PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ada Transaksi yang Diduga Berpotensi Pendanaan Aksi Terorisme

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) saat memberikan keterangan tentang aliran dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rabu (6/7/2022). 

 

Dia menambahkan, karyawan ACT melakukan transaksi uang keluar negeri mencapai Rp 1,7 miliar. 

Uang ini dikirim ke negara-negara risiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.

 

 

"Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus dan kemudian ada juga salah satu karyawan kalakuam transkasi ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme,” ujar Ivan.

PPATK menyebutkan, sebanyak 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar.

Uang tersebut ditranfer mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 552 juta.

Selain itu, ada beberapa individu di dalam yayasan melakukan  transaksi ke beberapa negara.

Dana yang dikirim ke beberapa negara tersebut dan tujuan pengiriman dana masih diteliti petugas.  (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved