ACT

PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ada Transaksi yang Diduga Berpotensi Pendanaan Aksi Terorisme

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) saat memberikan keterangan tentang aliran dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 60 rekening terkait aliran dana umat atau donasi yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT

Dengan aliran dana masuk dan keluar, perputaran uang tersebut sebanyak Rp 1 triliun per tahunnya.

Baca juga: Kantor ACT Kota Tangerang Sepi, Ketuanya Irit Bicara Setelah Ramai Dugaan Penggelapan Dana Sumbangan

"PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, bagaimana pengelolaan pendanaan, serta berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki, dan terdapat beberapa PT ada di situ,” ungkap Ivan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022)

Ivan menyebutkan, pihak ACT juga berhubungan terkait  donasi bantuan hingga zakat, namun juga ada perusahaan, dan lainnya yang bersinggungan dengan investasi.

"Ada transaksi yang kami lihat secara masif, Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis, adanya keuntungan," ucap Ivan. 

PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, pengelolaan pendanaan.

"Dan di bagian bawah ada yayasan terkait ACT. Ada transaksi yang kita lihat dilakukan secara masif, namun entitas terkait si pengurus tadi. Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis dan dikelola. Jadi ada keuntungan," kata  Ivan. 

Dugaan Berpotensi Pendanaan Aksi Terorisme 

Dalam kesempatan yang sama, PPATK juga membeberkan terkait transaksi keuangan yang dilakukan ACT yang diduga berpotensi terkait pendanaan aksi terorisme.

Menurut Ivan,  transaksi dilakukan atas nama yayasan, ada kiriman dana melalui individu,  pengurus, dan karyawan ACT.

Dia mengungkapkan, salah satu pengurus ACT pernah mengirim uang hingga Rp 500 juta ke sejumlah negara yang transaksi dilakukan tahun 2018 hingga 2019.

"Salah satu pengurus itu lakukan transaksi pengiriman dana sebanyak hampir Rp 500 juta seperti ke  Bosnia, India, Albania, Turki, Kyzikstan,” ucap Ivan.

 

Baca juga: Mahfud MD Minta ACT Tidak Hanya Dikutuk Tapi Dipidana Bila Terbukti Tilap Dana Umat

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Ungkap Kerja Sama dengan ACT, Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana di ACT, Fadli Zon: Bisa Diproses Jika Terbukti Pakai Dana Publik 

 

Dia menambahkan, karyawan ACT melakukan transaksi uang keluar negeri mencapai Rp 1,7 miliar. 

Uang ini dikirim ke negara-negara risiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.

 

 

"Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus dan kemudian ada juga salah satu karyawan kalakuam transkasi ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme,” ujar Ivan.

PPATK menyebutkan, sebanyak 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar.

Uang tersebut ditranfer mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 552 juta.

Selain itu, ada beberapa individu di dalam yayasan melakukan  transaksi ke beberapa negara.

Dana yang dikirim ke beberapa negara tersebut dan tujuan pengiriman dana masih diteliti petugas.  (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved