Iduladha 2022

Tidak Sembarangan Orang Diizinkan Menyembelih Hewan Kurban, Ini Cara dan Niat Doanya

Walaupun ada waktu 3 hari, namun jadi kebiasaan, setelah Salat Iduladha biasanya akan dilanjutkan dengan  menyembelih hewan kurban.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews
Setelah dilakukan penyembelihan hewan kurban lalu dikemas agar segera dibagikan ke yang membutuhkan 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Walaupun ada waktu 3 hari, namun jadi kebiasaan, setelah Salat Iduladha biasanya akan dilanjutkan dengan  menyembelih hewan kurban.

Cara menyembelih hewan kurban ada tata cara dan doa niat yang harus dipanjatkan saat menyembelih hewan kurban.

Pada Iduladha kali ini, diketahui di hari Sabtu (9/7/2022) sebagian umat muslim dari Muhammadiyah telah merayakan Iduldha 1443 H.

Sementara umat muslim dari Nahdlatul Ulama (NU)  termasuk Pemerintanh baru akan merayakan Iduladha Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Jamaah Salat Iduladha di JIS Diminta Naik Transjakarta

Baca juga: Sebaiknya Jangan Makan Jeroan, Bagian Kaki Ternak Saat Wabah PMK, ini Alasannya

Hewan kurban yang dipotong di Indonesia biasanya berupa hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Ternyata, memotong hewan kurban tidak bisa sembarangan.

Khususnya bagi warga Nahdliyin terdapat beberapa cara memotong hewan kurban yang benar.

Dikutip dari Nu.or.id hari raya kurban dilakukan selama tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Baca juga: Mad Romli Bagikan 29 Ekor Sapi di Momen Iduladha, Tiap Kecamatan Dapat Satu Ekor

Pemotongan hewan kurban juga tidak sembarangan karena harus memenuhi berbagai ketentuan.

Berikut Wartakotalive.com rangkum empat tata cara dan niat doa penyembelihan hewan kurban.

1 Penuhi empat rukun kurban

Penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu pekerjaan menyembelih (Dzabhu), orang yang menyembelih (dzabih), hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih.

2 Syarat Penyembelih

Tidak sembarang orang yang diizinkan menyembelih hewan kurban.

Syarat penyembelih hewan kurban ialah harus orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.

Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.

3 Cara menyembelih hewan kurban

Cara menyembelih hewan kurban juga tidak sembarangan.

Dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).

Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan kurban sembelihannya.

4. Doa menyembelih hewan kurban

Saat memotong hewan kurban, umat islam diwajibkan berdoa. Doa yang wajib diucapkan di antaranya membaca basmalah, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ   “Bismillâhir rahmânir rahîm”

Artinya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang” 

Kemudian setelah itu membaca shalawat untuk Rasulullah saw 

 اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 

Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad. 

Artinya, “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

Lalu membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali

 اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd

Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

Setelah itu baca doa menyembelih  اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.

Doa di atas dipanjatkan oleh pekurbannya. Jika penyembelih membacakan untuk orang lain yang berkurban, maka kata minni diganti dengan menyebut nama pekurbannya, misalnya min Hasan.

 

 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved