Legislatif

DPRD Kritisi Soal Silpa dan BUMD Merugi di Kabupaten Tangerang

Meski menyetujui ditetapkannya Raperda menjadi Perda, banyak catatan yang dikritisi, di antaranya terkait pelaksanaan APBD tahun 2021.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan bahasan tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap ditetapkannya Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang digelar Senin (11/7/2022).

Dalam rapat tersebut membahas tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap ditetapkannya Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

Kegiatan ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dan dihadiri Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

 

Baca juga: Resmi Jadi Kader PDIP, Basuki PUPR Bantah Bakal Maju di Pilkada 2024

 

Dalam rapat  paripurna tersebut diawali dengan pembacaan kata akhir Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang.

Dimulai dengan kata akhir oleh Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Sadeli.

Fraksi Gerindra menyetujui ditetapkannya Raperda menjadi Perda, hanya saja banyak catatan yang dikritisi, di antaranya terkait pelaksanaan APBD tahun 2021.

Begitu juga dari Demokrat. 

Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce mengatakan, Silpa yang mencapai Rp 850,9 milyar, salah satunya untuk belanja pegawai sebesar Rp. 95,69 milyar disebabkan karena adanya kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan PPPK.

Pihaknya menilai kurang efektifnya kinerja dari SKPD yang terlibat di dalam pemerintahan.

Di mana banyaknya anggaran yang telah dialokasikan di masing-masing pos.

 

 

"Diduga kurang terarah perencanaanya, sehingga visi dari Kabupaten Tangerang belum terealisasi keseluruhan," kata Nonce. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved