Pelanggaran Perda
Dirusak Orang Tak Dikenal, Satpol PP Kota Tangsel Kembali Segel 5 Papan Reklame, Ini Lokasinya
Kelima papan reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Satuan polisi pamong praja (SatpolPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel lima papan reklame dengan berbagai ukuran di lima titik lokasi di Tangsel.
Taufik Wahidin, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel menjelaskan, kelima papan reklame tersebut, sebelumnya telah disegel pada tanggal 5 Juli lalu.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Lima Papan Reklame Tak Berizin, Minta Pemiliknya Datang ke Kantor
Baca juga: Kawasan Situ Rawa Badak Disegel Satpol PP Tangsel, Tak Ada Lagi Warga Buang Sampah Ilegal
Pihaknya melakukan penyegelan karena melanggar Perda nomor 7 tahun 2013.
Kelima papan reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
"Sehari setelah kami segel ternyata besoknya sudah hilang, dan segelnya dirusak oleh orang tidak dikenal," kata Taufik kepada Tribuntangerang.com, Kamis (14/7/2022).
Kelima papan reklame tersebut, lokasinya;
- Jalan Aria Putra, RT 003/002. No14, Kel. Serua Indah, Kec. Ciputat
- Jalan Jombang Raya, RT002/01, Kel. Jombang, Kec. Ciputat
- Jalan Raya Jenderal Sudirman, Bintaro Sektor 9, Kel. Pondok Pucung, RT 005/01, Kec. Pondok Aren
- Jalan Ceger Raya No 110, RT 002/01, Kel.Jurang Mangu, Kec. Pondok Aren
- Jalan Raya Serpong, RT 002/02, Kel. Serpong, Kec. Serpong.