Pelanggaran Perda

Dirusak Orang Tak Dikenal, Satpol PP Kota Tangsel Kembali Segel 5 Papan Reklame, Ini Lokasinya

Kelima papan reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Anggota Satpol PP Tangsel saat menyegel papan reklame tak berizin, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Satuan polisi pamong praja (SatpolPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel lima papan reklame dengan berbagai ukuran di lima titik lokasi di Tangsel.

Taufik Wahidin, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel menjelaskan, kelima papan reklame tersebut, sebelumnya telah disegel pada tanggal 5 Juli lalu.

 

Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Lima Papan Reklame Tak Berizin, Minta Pemiliknya Datang ke Kantor

Baca juga: Kawasan Situ Rawa Badak Disegel Satpol PP Tangsel, Tak Ada Lagi Warga Buang Sampah Ilegal

 

Pihaknya melakukan penyegelan karena melanggar Perda nomor 7 tahun 2013.

Kelima papan reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

"Sehari setelah kami segel ternyata besoknya sudah hilang, dan segelnya dirusak oleh orang tidak dikenal," kata Taufik kepada Tribuntangerang.com, Kamis (14/7/2022).

 

 

Kelima papan reklame tersebut, lokasinya; 
-  Jalan Aria Putra, RT 003/002. No14, Kel. Serua Indah, Kec. Ciputat

- Jalan Jombang Raya, RT002/01, Kel. Jombang, Kec. Ciputat

- Jalan Raya Jenderal Sudirman, Bintaro Sektor 9, Kel. Pondok Pucung, RT 005/01, Kec. Pondok Aren

- Jalan Ceger Raya No 110, RT 002/01, Kel.Jurang Mangu, Kec. Pondok Aren

- Jalan Raya Serpong, RT 002/02, Kel. Serpong, Kec. Serpong.

 

Baca juga: Razia Kos-kosan yang Diduga Tempat Prostitusi Satpol PP Tangsel Temukan Berbagai Alat Kontrasepsi

Baca juga: Baru Segel Karaoke di BSD Meski Digerebek PMJ 3 Hari Lalu, Satpol PP Tangsel Ngaku Tak Kecolongan

 

Taufik menegaskan, pengerusakan segel pemerintah ada hukumnya.

Pasca kejadian, pihaknya telah berkoordinasi dengan  kepolisian terkait pengerusakan segel yang mereka pasang.

"Jika kembali dirusak, kami akan mengambil langkah tindak lanjut secara hukum," kata Taufik. (raf)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved