Virus Corona

Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Kereta Jarak Jauh Wajib PCR dan Rapid Test Antigen, Segini Harganya

Layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35 ribu dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Ilustrasi - Mulai 17 Juli 2022, pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), yang mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mulai 17 Juli 2022 mendatang, pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), yang mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk usia di atas 17 tahun. 

 

Baca juga: Erick Thohir Beri Apresiasi pada Kondektur Kereta PT KAI, Cepat Tanggap atas Tindakan Pelecehan

Baca juga: Mulai 15 Juli PT KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir

 

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19," KATA Eva dalam keterangan persnya, Jumat (15/7/2022).

PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir, mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. 

Sedangkan Stasiun Pasar Senen mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

 

 

“Layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35 ribu dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam,” kata Eva. 

Ia kembali mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun, bila penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan  tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

"Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas,” ujar Eva. (m32) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved