Seleb

Nikita Mirzani Minta Polisi Jemput Paksa Nindy Ayunda karena Mangkir Pemeriksaan

Nikita Mirzani minta polisi menjemput paksa terhadap Nindy Ayunda karena mangkir pemeriksaan polisi kasus dugaan penyekapan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, di Propam Polri, Rabu (22/6/2022). Nikita Mirzani minta polisi menjemput paksa Nindy Ayunda karena mangkir pemeriksaan polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda mangkir pemeriksaan polisi atas kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaemen.

Absen diperiksa polisi ini membuat Nikita Mirzani minta polisi untuk menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

Nikita Mirzani melontarkan permintaan itu di media sosial Instagram.

Dia berkaca pada kasusnya sendiri dengan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ketika bintang film Comic 8 itu mangkir pemeriksaan, rumahnya didatangi polisi.

Namun, ibu tiga anak itu tidak terima kehadiran polisi tersebut di rumahnya.

Menurut Nikita Mirzani, kasus Nindy Ayunda terbilang berat.

Pasalnya, penyanyi itu diduga telah melakukan penyekapan terhadap mantan sopirnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Langsung Gandeng Pacar Baru Berprofesi Pengusaha setelah Lepas dari John Hoppkins

Baca juga: iPad Nikita Mirzani Disita saat Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Geledah Rumahnya

Oleh karena itu, Nikita Mirzani minta kepada pihak berwajib untuk menjemput paksa Nindy Ayunda.

"Ini kasusnya parah lho, penyekapan dan pemukulan," kata Nikita Mirzani di Instagram Story dikutip, Jumat (16/7/2022).

Dia membandingkan kasusnya dengan Dito Mahendra. 

Menurutnya, perlakuan polisi jauh berbeda dengan dirinya dan Nindy Ayunda.

"Masa gue yang UU ITE aja sampai digeruduk pelapornya atas nama Dito. Ini si Dito sama pacarnya enggak datang, selon-selon aja," kata Nikita Mirzani.

Nindy Ayunda ini dikabarkan sedang berpacaran dengan Dito Mahendra.

"Ada apa nih?" katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved