Seleb
Cynthiara Alona Laporkan Mantan Pengacara, Hasilan Penjualan Kos-kosan Diduga Ditilep
Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Cynthiara Alona itu berupa aset kamar kos-kosan miliknya yang sudah dijual Halim Darmawan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penggelapan, Senin (18/7/2022).
Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Cynthiara Alona itu berupa aset kamar kos-kosan miliknya yang sudah dijual Halim Darmawan.
Cynthiara Alona mengatakan, dia pernah menitipkan penjualan aset rumah kosnya kepada Halim pada 30 April 2022.
Saat itu, Cynthiara Alona sedang dalam penjara.
Dia terpaksa menjual asetnya karena butuh biaya selama di dalam penjara.
"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apa pun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja," kata Cynthiara Alona, di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
"Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ucapnya.
Awalnya, dia ingin minta tolong kepada ibunya, akan tetapi karena tak bisa berkomunikasi akhirmya Cynthiara meminta Halim untuk menjual kos-kosan miliknya.
"Saya mikirnya kalau masalah itu mungkin ibu kandung saya bisa membantu tapi kan karena kita enggak berkomunikasi dengan ibu kandung, jadi saya tuh kayak bingung."
"Yang saya punya aset adalah kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual," ujarnya lagi.
Baca juga: Cynthiara Alona Terpukul Gara-gara Batal Bebas dan Masa Tahanan Diperpanjang
Baca juga: Cynthiara Alona Stres Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara, Berharap 16 Januari Bebas
Namun, dia menilai, kuasa hukumnya menyalahgunakan kepercayaannya karena uang penjualan rumah kos itu tidak pernah sampai ke tangannya.
"Saya tidak bisa (menjual aset) karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana," kata perempuan yang akrab disapa Alona.
Cynthiara Alona mengaku bahwa kos-kosan miliknya telah dijual oleh Halim dengan harga Rp 820 juta.
Namun, Alona sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosan tersebut.
Ibunya kala itu hanya menerima Rp 20 juta dari uang muka penjualan kos-kosan tersebut.