Seleb
Cynthiara Alona Laporkan Mantan Pengacara, Hasilan Penjualan Kos-kosan Diduga Ditilep
Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Cynthiara Alona itu berupa aset kamar kos-kosan miliknya yang sudah dijual Halim Darmawan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Sedangkan Rp 800 juta tidak diterima Alona dan ibunya.
Saat dalam penjara, Cynthiara Alona minta tolong Halim untuk mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.
"Enggak menerima sama sekali (Alona) tapi ibu saya menerima," tutur Cynthiara Alona.
"Ibu saya menerimanya pun bukan dari Halim, tapi dari pembeli langsung," kata Alona.
Baca juga: Pengacara Halim Darmawan : Cynthiara Alona Meminta Bebas. Kan Tidak Mungkin
Baca juga: Cynthiara Alona Mewek saat JPU Menuntutnya Enam Tahun Penjara Plus Denda Rp 200 Juta
Cynthiara Alona berharap, laporannya diusut kepolisian, sebab sudah tak percaya jika harus berurusan langsung dengan mantan pengacaranya itu.
"Kalau saya lebih percaya pihak berwajib, karena pihak berwajib saya yakin akan bijaksana menangani kasus apa pun," ujarnya.
"Kalau hitung-hitungan sama dia, saya tidak percaya lagi dari awal pun enggak pernah hitung-hitunhan dengan saya," tutur Alona.
Sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kasus prostitusi di hotel miliknya.
Saat di tahanan, Alona butuh biaya sehingga terpaksa harus menjual aset-aset miliknya.
Akan tetapi, uang hasil penjualan kos-kosannya tak diterimanya dan diduga dibawa kabur mantan pengacaranya.