Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Garap Mal Pelayanan Publik Gandeng 17 Instansi untuk Permudah Layanan Publik

kerjasama dan kolaborasi dari pemangku kepentingan pemerintahan untuk menyediakan layanan yang tidak hanya cepat tetapi juga tersistem.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dalam Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik dengan 17 instansi tersebut di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -  Tuntutan menyediakan layanan publik terintegrasi melalui konsep Mal Pelayanan Publik merupakan keniscayaan.

Namun, perlu kerjasama dan kolaborasi dari pemangku kepentingan pemerintahan untuk menyediakan layanan yang tidak hanya cepat tetapi juga tersistem. 

Untuk mewujudkan itu Pemerintah Kota Tangerang telah menggandeng 17 instansi terdiri atas 11 kementerian, lembaga, korporasi dan 5 organisasi perangkat daerah (OPD), serta perusahaan daerah.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dalam Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik dengan 17 instansi tersebut.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ikut menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.

Dia mengapresiasi , menyampaikan apresiasi kepada 17 instansi yang terlibat dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut.

Lembaga yang berpartisipasi antara lain Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Samsat.

Kantor ATR/BPN, Pengadilan Agama Negeri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor BNN, Bapenda, Disdukcapil, Disnaker, BPKD, Dinsos, PDAM, Bank BJB, PT PLN serta Kantor Taspen.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan komitmen bersama untuk bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tangerang dan masyarakat," ujar Arief saat memberikan sambutan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Pemkot Tangerang Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada 3 Instansi di Kota Tangerang 

Baca juga: Pemkot Tangerang Gelontor Dana Bantuan Rp 1 Miliar Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umrah 2022

Kegiatan itu, kata Arief, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

"Melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini diharapkan kita dapat memberikan berbagai kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," tuturnya.

"Walau kita dari berbagai instansi dan tentu dengan tugas yang berbeda-beda. Tapi tujuannya tetap satu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan,tujuan Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan pelayanan.

Serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan serta meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan berusaha.

Taufik mengatakan, sejak Tahun 2018 Mal Pelayanan Publik bekerja sama dengan lima kementerian, lembaga, korporasi dan 3 OPD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved