Lifestyle
5 Tentang Tabungan dan Investasi Syariah
konsep bank berbasis syariah telah diperkenalkan sejak tahun 1990, hingga hari ini, baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia
Penulis: | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -– Meskipun konsep bank berbasis syariah telah diperkenalkan sejak tahun 1990, hingga hari ini, produk tabungan dan investasi berbasis syariah baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia dengan populasi mayoritas muslim.
Bagi masyarakat luas yang memahami dan menggunakan instrumen investasi serta produk perbankan lainnya, solusi perbankan syariah sudah cukup dikenal.
Tetapi data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022, tercatat hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh 36,7 juta Nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Hal ini ditengarai oleh rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat, sehingga hal ini berpotensi menjadi missing opportunity.
Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, berikut ini adalah 5 (lima) pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah.
01. Apakah perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?
Pertama, pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai Halal.
Kedua, praktek syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.
Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (Bagi Hasil) sesuai dengan jenis produk dan akadyang digunakan.
Baca juga: Investasi Aset Kripto Sedang Alami Fase Crypto Winter, ini yang Bisa Dilakukan para Investor
Keempat, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa Ahli Ekonomi dan Agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank Syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
02. Siapa sajakah yang dapat membuka tabungan syariah?
Tidak terdapat batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah.
Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.
03. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional lainnya?
7 Shio yang Beruntung di Tahun Kelinci Air, Bisnis Kesehatan Berkembang |
![]() |
---|
Tingkatkan Layanan Kesehatan Berstandar Internasional, RSPP Bersinergi dengan Mayo Clinic |
![]() |
---|
Mata Indah jadi Daya Tarik Penampilan Wanita, Sempurnakan dengan Riasan pada Alis dan Bulu Mata |
![]() |
---|
Kenali Tanda-tanda Pasangan Berselingkuh, Peselingkuh selalu Meninggalkan Jejak |
![]() |
---|
Kisah Petani Anggrek di Pamulang, Niman Syarif yang mengelola 1 hektar Tanah untuk Tanaman Hias |
![]() |
---|