Tangereang Raya
Guru Agama SMP di Kabupaten Tangerang Cabuli 3 Pelajar, Ancam Murid Dikeluarkan dari Ekstrakurikuler
Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tangerang Selatan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya," ujarnya lagi.
Baca juga: Bocah di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan Tukang Bubur di Tangerang Alami Trauma Psikis
Baca juga: Orangtua Korban Pencabulan Anak Berharap Tukang Bubur Dihukum Setimpal
Modus yang digunakan AR yakni melakukan pengancaman terhadai korban.
Korban diancam akan dikeluarkan dari ekskul paskibra dan pramuka jika menolak permintaan pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian dan visum et Repertum.
Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, AR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.