BPOM Perintahkan Penarikan Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila yang Diduga Tercemar Pestisida
BPOM menginstruksikan penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup, dari peredaran.
Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan pihak importir menarik produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup, dari peredaran.
Hal itu menyusul informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF), pada 8 Juli 2022.
Informasi itu berisi ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk tersebut.
BPOM meminta produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis dan terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia, dan kemasan bulkcan (9,46 L), juga ditarik.
"Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya."
"Dengan komposisi yang mengandung perisa vanila, sampai produk tersebut dipastikan aman," ujar pihak BPOM lewat keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
BPOM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran, dilakukan sesuai prosedur.
"Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," imbuh pihak BPOM.
BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.
Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada 2020.
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO, sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, diminta melaporkan ke BPOM, melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.
Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (Rina Ayu)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/haagen-dazs.jpg)