Selasa, 21 April 2026

Tangerang Raya

Urus Surat Nikah Sehari Jadi, Kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Salah satu layanan yang diberikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yakni mengurus dokumen pernikahan yang bisa sehari jadi.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, Pemkot Tangerang menyediakan Mal Pelayanan Mudik untuk melayani masyarakat yang mengurus dokumentasi administrasi negara. 

Dia mengapresiasi , menyampaikan apresiasi kepada 17 instansi yang terlibat dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut.

Lembaga yang berpartisipasi antara lain Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Samsat.

Kantor ATR/BPN, Pengadilan Agama Negeri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor BNN, Bapenda, Disdukcapil, Disnaker, BPKD, Dinsos, PDAM, Bank BJB, PT PLN serta Kantor Taspen.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan komitmen bersama untuk bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tangerang dan masyarakat," ujar Arief saat memberikan sambutan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (18/7/2022).

Kegiatan itu, kata Arief, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

Melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini diharapkan kita dapat memberikan berbagai kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," tuturnya.

"Walau kita dari berbagai instansi dan tentu dengan tugas yang berbeda-beda. Tapi tujuannya tetap satu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, tujuan Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan pelayanan.

Serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan serta meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan berusaha.

Taufik mengatakan, sejak Tahun 2018 Mal Pelayanan Publik bekerja sama dengan lima kementerian, lembaga, korporasi dan 3 OPD.

"Tahun ini dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama, layanan Mal Pelayanan Publik mencakup 11 Kementerian, Lembaga, Koorporasi serta 5 Organisasi Perangkat Daerah dan 1 Perumda," ujarnya.

"Mulai Januari 2022 jumlah layanan yang telah diberikan oleh Mal Pelayanan Publik sebanyak 6.198 layanan, termasuk layanan terbaru yaitu Klinik Konsultasi yang terkait dengan Pelaporan Investasi (LKPM)," ujar Taufik Syahzaeni.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved