Kamis, 9 April 2026

Tangerang Raya

Urus Surat Nikah Sehari Jadi, Kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Salah satu layanan yang diberikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yakni mengurus dokumen pernikahan yang bisa sehari jadi.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, Pemkot Tangerang menyediakan Mal Pelayanan Mudik untuk melayani masyarakat yang mengurus dokumentasi administrasi negara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menggandeng 17 instansi untuk memberi pelayanan di masyarakat di mal pelayanan publik (MPP).

Salah satu layanan yang diberikan yakni masyarakat bisa mengurus dokumentasi pernikahan di MPP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Tepatnya di lantai satu Pusat Pemerintah Kota (Pusmpemkot) Tangerang,  Jalan Satria Sudiman, Kota Tangerang.

"Ada yang paling unik dan menarik yakni nikah mudah di Mal Pelayanan Publik," ujar Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni kepada Tribuntangerang.com,  Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, MPP untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat disediakan 27 konter untuk 100 lebih macam pelayanan.

Seperti calon pengantin dapat mudah mengurus sejumlah berkas adminitrasi pernikahannya dan sehari jadi.

"Nikah di sini langsung diproses, karena memang bekerja sama dengan instansi terkait. Jadi mengurus dokumennya juga bisa langsung hari itu juga jadi," ucapnya.

Selain itu, perubahan status di e-KTP hingga pembuatan Kartu Keluarga baru bisa langsung diurus di MPP.

"Memang sangat menarik selain nikah masih banyak lagi pelayanan yang ada di sini."

"Mulai dari perpanjang masa waktu SIM, STNK, pemasangan listrik, pengurusan akta tanah, dokumen pendudukan dan masih banyak lagi yang lainnya," kata Taufik Syahzaeni.

Baca juga: Arief R Wismansyah Sidak Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang untuk Memastikan Pelayanan Lancar

Baca juga: Pemkot Tangerang Garap Mal Pelayanan Publik Gandeng 17 Instansi untuk Permudah Layanan Publik

Sebelumnya diberitakan, tuntutan menyediakan layanan publik terintegrasi melalui konsep Mal Pelayanan Publik merupakan keniscayaan.

Namun, perlu kerjasama dan kolaborasi dari pemangku kepentingan pemerintahan untuk menyediakan layanan yang tidak hanya cepat tetapi juga tersistem. 

Untuk mewujudkan itu Pemerintah Kota Tangerang telah menggandeng 17 instansi terdiri atas 11 kementerian, lembaga, korporasi dan 5 organisasi perangkat daerah (OPD), serta perusahaan daerah.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dalam Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik dengan 17 instansi tersebut.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ikut menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved