Tangerang Raya
Urus Surat Nikah Sehari Jadi, Kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Salah satu layanan yang diberikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yakni mengurus dokumen pernikahan yang bisa sehari jadi.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menggandeng 17 instansi untuk memberi pelayanan di masyarakat di mal pelayanan publik (MPP).
Salah satu layanan yang diberikan yakni masyarakat bisa mengurus dokumentasi pernikahan di MPP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Tepatnya di lantai satu Pusat Pemerintah Kota (Pusmpemkot) Tangerang, Jalan Satria Sudiman, Kota Tangerang.
"Ada yang paling unik dan menarik yakni nikah mudah di Mal Pelayanan Publik," ujar Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni kepada Tribuntangerang.com, Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan, MPP untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat disediakan 27 konter untuk 100 lebih macam pelayanan.
Seperti calon pengantin dapat mudah mengurus sejumlah berkas adminitrasi pernikahannya dan sehari jadi.
"Nikah di sini langsung diproses, karena memang bekerja sama dengan instansi terkait. Jadi mengurus dokumennya juga bisa langsung hari itu juga jadi," ucapnya.
Selain itu, perubahan status di e-KTP hingga pembuatan Kartu Keluarga baru bisa langsung diurus di MPP.
"Memang sangat menarik selain nikah masih banyak lagi pelayanan yang ada di sini."
"Mulai dari perpanjang masa waktu SIM, STNK, pemasangan listrik, pengurusan akta tanah, dokumen pendudukan dan masih banyak lagi yang lainnya," kata Taufik Syahzaeni.
Baca juga: Arief R Wismansyah Sidak Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang untuk Memastikan Pelayanan Lancar
Baca juga: Pemkot Tangerang Garap Mal Pelayanan Publik Gandeng 17 Instansi untuk Permudah Layanan Publik
Sebelumnya diberitakan, tuntutan menyediakan layanan publik terintegrasi melalui konsep Mal Pelayanan Publik merupakan keniscayaan.
Namun, perlu kerjasama dan kolaborasi dari pemangku kepentingan pemerintahan untuk menyediakan layanan yang tidak hanya cepat tetapi juga tersistem.
Untuk mewujudkan itu Pemerintah Kota Tangerang telah menggandeng 17 instansi terdiri atas 11 kementerian, lembaga, korporasi dan 5 organisasi perangkat daerah (OPD), serta perusahaan daerah.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dalam Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik dengan 17 instansi tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ikut menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.
Dia mengapresiasi , menyampaikan apresiasi kepada 17 instansi yang terlibat dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut.
Lembaga yang berpartisipasi antara lain Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Samsat.
Kantor ATR/BPN, Pengadilan Agama Negeri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor BNN, Bapenda, Disdukcapil, Disnaker, BPKD, Dinsos, PDAM, Bank BJB, PT PLN serta Kantor Taspen.
"Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan komitmen bersama untuk bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tangerang dan masyarakat," ujar Arief saat memberikan sambutan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (18/7/2022).
Kegiatan itu, kata Arief, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini diharapkan kita dapat memberikan berbagai kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," tuturnya.
"Walau kita dari berbagai instansi dan tentu dengan tugas yang berbeda-beda. Tapi tujuannya tetap satu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, tujuan Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan pelayanan.
Serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan serta meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan berusaha.
Taufik mengatakan, sejak Tahun 2018 Mal Pelayanan Publik bekerja sama dengan lima kementerian, lembaga, korporasi dan 3 OPD.
"Tahun ini dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama, layanan Mal Pelayanan Publik mencakup 11 Kementerian, Lembaga, Koorporasi serta 5 Organisasi Perangkat Daerah dan 1 Perumda," ujarnya.
"Mulai Januari 2022 jumlah layanan yang telah diberikan oleh Mal Pelayanan Publik sebanyak 6.198 layanan, termasuk layanan terbaru yaitu Klinik Konsultasi yang terkait dengan Pelaporan Investasi (LKPM)," ujar Taufik Syahzaeni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Taufik-Syahzaeni1217.jpg)