Seleb
Nikita Mirzani Resmi Dipenjara di Polresta Serang Kota, Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebelum Ditahan
Nikita Mirzani resmi ditahan di Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan setelah penangkapannya di Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Kabar penahanan Nikita Mirzani alias NM itu dikemukakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Shinto Silitonga, seperti dikutip dari siaran pers petang ini.
Nikita Mirzani masuk dalam tahanan Polresta Serang Kota setelah menjalani pemeriksaan berwajib.
Menurut Shinto Silitonga, penahanan Nikita Mirzani sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," kata Shinto.
Baca juga: Dito Mahendra Ingin Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Atas Terlapor Nikita Mirzani Segera Sidang
Baca juga: Sikap Nikita Mirzani saat Ditangkap Polisi di Depan Buah Hatinya di Senayan City
Polresta Serang Kota akan menyampaikan perkembangan kasus Nikita Mirzani melalui konferensi pers Jumat malam.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan penyidik Polres Serang Kota ke Propam pada 22 Juni 2022.
Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Mabes Polri.
Surat keputusan SP2HP terkait laporan Nikita Mirzani itu telah diterima oleh Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Suratnya baru diterima tadi," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menjelaskan, kondisi kliennya saat ini masih di Polres Serang Kota.
Pengacara kondang itu menyebukan bahwa keadaan Nikita Mirzani di tahanan Polres Serang Kota baik-baik saja.
Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Dijemput Paksa Polisi di Depan Anak Bungsu yang Menangis Histeris
Baca juga: iPad Nikita Mirzani Disita saat Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Geledah Rumahnya
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Serang mendatangi rumah Nikita Mirzani dan menyita satu IPad miliknya.
Penyitaan iPad itu sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-jalani-LDR.jpg)