Tangerang Raya

Ahmed Zaki Iskandar Dukung Pelarangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar minta pengusaha mobil odong-odong untuk berbenah dan mengikuti peraturan saat berkendara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau pengguna kendaraan agar melengkapi surat-surat berkendara dan memastikan kendaraannya layak jalan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar minta pengusaha mobil odong-odong untuk berbenah dan mengikuti peraturan saat berkendara.

Ahmed Zaki Iskandar mengatakan hal tersebut terkait kecelakaan maut antara kereta dengan odong-odong di Desa Cilebu, Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022).

"Kepada para pengusaha atau pun pengemudi odong-odong mari kita berbenah, jangan melanggar aturan-aturan, terutama perlintasan kereta api karena itu sangat berbahaya," ujar Zaki, Jumat (29/7/2022).

"Dan belajar dari kejadian yang ada, jangan pernah menerobos palang pintu perlintasan kereta apabila palang pintu sudah turun atau sudah ditutup," ujarnya.

Dia mengimabau masyarakat dan seluruh pengguna jalan memperketat kelengkapan saat berkendara.

Imbauan itu ditujukan kepada pengguna kendaraan baik motor, mobil, dan truk.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi lalu lintas, bukan cuma odong-odong, tapi seluruh kendaraan bermotor, wajib memperhatikan kelengkapan untuk kendaraan masing-masing," kata dia.

"Jadi misalnya bagi pengendara motor, ya wajib mememakai helm, memiliki Surat izin Mengemudi (SIM) C dan perlengkapan motor yang lengkap," katanya.

Baca juga: Trauma Saksi Mata Kecelakaan Odong-odong, Tak Bisa Tidur, Makan, hingga Takut Melihat Kereta

Baca juga: Suara Musik yang Keras Bikin Sopir Odong-odong Tak Mendengar Peringatan Warga Akan Adanya Kereta

Menurutnya, mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki kelengkapan saat berkendara, dapat melindungi diri sendiri dan pengendara lain.

"Karena, saat kita berkendara di jalan kelengkapan aturan itu bisa dipergunakan dan tidak mengganggu publik atau pengendara yang lain," ujar Zaki.

Sebelumnya, Polresta Tangerang melarang mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di Kabupaten Tangerang imbas dari tabrakan kereta dan odong-odong yang menewaskan 9 orang di Serang, Banten.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan, odong-odong tidak termasuk kendaraan layak jalan berdasarkan standar keselamatan. 

"Kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan raya di seluruh Kabupaten Tangerang," ujar Kompol Fikri Ardiyansyah kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

"Kalau di kawasan terbatas saja, seperti tempat wisata atau lingkungan perumahan tidak jadi masalah," ujarnya.

Baca juga: Perawatan Korban Luka Kecelakaan Odong-Odong Ditanggung Pemprov Banten dan Jasa Raharja

Baca juga: Mobil Odong-Odong Dimodifikasi Berbahaya, Pelaku Modifikasi Diburu Polisi

Menurutnya, alasan pelarangan itu lantaran kendaraan odong-odong telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang tidak memiliki sertifikat uji tipe (SUT).

Serta sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. 

"Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi, termasuk odong-odong itu melanggar aturan, karena kendaraan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan," kata dia.

Apabila masih ada odong-odong masih beroperasi di jalan umum, petugas akan memberikan tindakan secara tegas kepada pengemudi.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

"Kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat-suratnya seperti STNK dan SIM apakah dimiliki supir," tuturnya.

"Kalau tidak ada itu, kita baru tahan kendaraan itu dan kita pasti lakukan penilangan," kata Fikri Ardiyansyah. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved