Kasus Meme

Berkas Perkara Roy Suryo Rampung, Polda Metro Bakal Lakukan Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas perkara pakar telematika Roy Suryo untuk dikirim ke Kejati

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Kolase/Tribunnews
Foto stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial, baru-baru ini. Gambar tersebut kemudian dikutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas perkara pakar telematika Roy Suryo untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Tinggi.

Dalam kasus stupa Candi Borobudur berwajah Presiden RI, Roy ditetapkan sebagai tersangka karena memposting ulang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, jika berkas perkara sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap dua.


"Nanti lanjut proses persidangan," ujarnya Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, Roy tidak ditahan di Polda Metro Jaya atas pertimbangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Mantan Meteri Pemuda dan Olahraga itu dinyakini tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa, atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Baca juga: Tersangka Meme Stupa Roy Suryo Tidak Ditahan, Pulang Pakai Penyangga Leher

Baca juga: Roy Suryo Cek Kesehatan sebelum Menjalani Pemeriksaan Penyidik Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya bakal tetap menyelidiki kasus pembuat meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada tersangka yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.

"Jadi kalau ada media yang menulis dihentikan penyidikan nya itu salah. Penghentian penyidikan itu kan SP3, ini belum dilakukan penghentian penyidikan," tegasnya Jumat (29/7/2022). 

Namun, ia bakalan menyampaikan kasus ini apabila tim Siber Polda Metro Jaya sudah merampungkan penyidikan.

Baca juga: Syok Ditetapkan Jadi Tersangka, Roy Suryo Alami Insomnia

Pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara meme Candi Borobudur dengan tersangka Roy Suryo.

"Iya nanti dijelaskan oleh tim Cyber," tuturnya. (m26)
 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved