Berita Jakarta Raya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Aturan Wajib Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Membantah Adanya Dugaan Pemaksaan Siswi Wajib Mengenakan Jilbab di Sekolah

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
ilustrasi siswi di sekolah menggunakan jilbab 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak ada aturan bahwa pihaknya mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri.

Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah menginformasikan terdapat aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2292 Tahun 2015.

Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) No 178 Tahun 2014.

"Kedua aturan tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri," ujar Taga saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

Taga memastikan, aturan penggunaan jilbab bukan diwajibkan untuk semua yang di sekolah negeri.

Artinya, hal tersebut disesuaikan dengan agama dan keyakinan masing-masing murid.

"Sudah diatur dalam peraturan yang tadi saya sebutkan. Jadi intinya dari Dinas Pendidikan tidak ada mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah negeri," ujar Taga.

Baca juga: Bukan Hanya di Bantul, DPRD Temukan Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Jakarta

Terkait adanya kasus di DKI Jakarta yang mewajibkan seorang siswi mengenakan jilbab, Taga mengaku pihaknya sudah mengecek ke sekolah tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab oleh oknum guru atau pihak sekolah.

"Yang pakai jilbab itu kan hak seorang Muslim yang memang beragama Islam. Kalau memang dia enggak pakai jilbab ya tidak masalah, kita hormati," ujar pria yang juga pernah menjadi guru dan kepala sekolah itu.

Lebih jelas Taga kembali menegaskan, bahwa tidak ada aturan kewajiban mengenakan untuk jilbab bagi murid di sekolah.

Menutup Aurat Saat Baca Alquran

Taga mengatakan, apabila saat pelajaran baca Al-Qur'an atau materi lainnya seperti salat, diimbau untuk menutup aurat sesuai dengan syariat Islam.

Hanya saja, hal tersebut tidak menjadi kewajiban.

Kembali lagi pada keyakinan masing-masing murid di sekolah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved