Lalu Lintas

Pengemudi Mobil Berpelat B 1909 RFH Tabrak Mobil Polisi Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

Pengendara mobil B 1909 RFH yang menabrak polisi patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan pelat nomor polisi palsu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Mobil bernomor polisi B 1909 RFH menggunakan nomor palsu ini menabrak dua mobil polisi dan mabes TNI, Jumat (5/8/2022). Saat ini, pengendara B 1909 RFH sudah berstatus tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengendara mobil B 1909 RFH yang menabrak polisi patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan pelat nomor polisi palsu.

Menurut Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, pelaku menggunakan pelat nomor polisi palsu karena menghindari aturan ganjil genap.

Anggota Satuan Polisi PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditabrak oleh pengemudi mobil tersebut berinisial Briptu DS.

Saat ini, pengendara mobil B 1909 RFH itu yang menabrak mobil polisi dan mobil dinas Mabes TNI  telah ditetapkan sebagai tersangkat.

Edy Purwanto mengatakan, pengemudi tersebut berinisial JFA (21) berjenis kelamin laki-laki.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Edy saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/8/2022).

Dia menuturkan, JFA menggunakan mobil Daihatsu Terios yang sebenarnya berpelat nomor B 2694 TFF.

Namun, tersangka menggunakan pelat rahasia RFH itu yang diakui untuk menghindari ganjil genap.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 311 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal yang disangkakan 311 ayat (3) UULAJ," kata Edy Purwanto.

Baca juga: Pengendara Mobil Plat RFH Arogan, Tabrak Polisi di Tol Pancoran Langsung Kabur, Ditangkap di Bekasi

Baca juga: Tabrak Peserta Olahraga Pagi, Pengemudi Calya Langsung Dikepung Polisi

Sebelumnya diberitakan, pengemudi mobil berpelat RFH tak hanya menabrak anggota PJR, melainkan juga menabrak mobil dinas Mabes TNI.

"Nabrak mobil Sat PJR, terus nabrak juga mobil dari Mabes TNI," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Dia mengatakan, kondisi pengendara mobil dinas Mabes TNI tidak mengalami luka, tetapi mobil dinas Mabes TNI mengalami kerusakan.

 Sutikno mengatakan, pengemudi itu setelah menabrak dua mobil langsung kabur.

Penabrak itu melajukan kendaraannya hingga berhenti di Tol Cakung, kemudian diamankan polisi.

"Di Tol Cakung kan masih ada anggota saya juga," kata Sutikno.

"Jadi saya kontak anggota melalui HT. Jalannya ditutup sehingga berhenti semuanya," ujarnya lagi.

Peristiwa mobil polisi dan TNI itu ditabrak pengendara B 1909 RFH itu terjadi di ruas tol dalam kota Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah kejadian itu, petugas menangkap pengendara yang mengenakan nomor polisi mencurigakan dan menggunakan lampu isyarat atau rotator (strobo).

Pasalnya, mobil berpelat rahasia RFH tersebut mencurigakan dan menggunakan strobo (lampu isyarat atau rotator).

Atas hal itu, anggota Satuan Polisi PJR memberhentikan pengendara mobil untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun ketika diberhentikan, pengendara mobil tersebut malah kabur dan menabrak anggota Satuan Polisi PJR.

Lalu, pengemudi mobil kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Ancol, Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

"Kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh, kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh strobo," kata Sutikno.

Sutikno mengatakan, kasus itu ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved