Kamis, 28 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Mengaku Tak Punya Motif, Mungkinkah Ada Orang Lain yang Menembak Brigadir Yosua?

Bharada E menuliskan surat kepada keluarga Brigadir Yosua. Dia meminta maaf dan mendoakan keluarga Yosua. Bharada E tak punya motif menembak Yosua

Tayang:
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Bharada E (baju hitam), ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo yang dituduh menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, selesai diperiksa Komnas HAM RI, Selasa (26/7/2022). 

"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."

"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."

"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.

Melalui Deolipa juga, Bharada E menitip pesan permintaan maaf kepada keluarganya di Sulawesi Utara.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pasal 338 adalah pasal pembunuhan sedangkan pasal 55 dan 56 adalah pasal turut serta. Penerapan pasal 55 dan 56 mengindikasikan adanya tersangka lain.

Mungkinkah ada orang lain yang menembak Yosua dan memiliki motif untuk melakukannya?

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved