Polisi Tembak Polisi
Bharada E Mengaku Tak Punya Motif, Mungkinkah Ada Orang Lain yang Menembak Brigadir Yosua?
Bharada E menuliskan surat kepada keluarga Brigadir Yosua. Dia meminta maaf dan mendoakan keluarga Yosua. Bharada E tak punya motif menembak Yosua
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."
"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."
"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.
Melalui Deolipa juga, Bharada E menitip pesan permintaan maaf kepada keluarganya di Sulawesi Utara.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 338 adalah pasal pembunuhan sedangkan pasal 55 dan 56 adalah pasal turut serta. Penerapan pasal 55 dan 56 mengindikasikan adanya tersangka lain.
Mungkinkah ada orang lain yang menembak Yosua dan memiliki motif untuk melakukannya?
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Bharada-E.jpg)