Kasus Brigadir J
Nasib Irjen Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Tim Khusus, Sudah 3 Hari Diperiksa di Mako Brimob
Saat ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Fedy Sambo sudah 3 hari ini mendekam di ruang khusus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Namun, saat ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat ini tim khusus masih bekerja dalam kasus kematian Brigadir J.
"Nunggu kerja timsus dulu ya," kata Dedi Prasetyo, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua oleh Inspektorat Khusus (Irsus), Sabtu (6/8/2022) sore.
Jenderal bintang dua itu dibawa Mako Brimob karena melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketidakprofesionalan itu karena mengambil CCTV dan lain-lain di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga atau tempat kematian Brigadir J.
Tindakan Ferdy Sambo, kata Dedi Prasetyo, dinilai menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Dari hasil pemeriksaan Direktorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi dan beberapa bukti," ujar Dedi Prasetyo.
Baca juga: Bharada E Dianggap Tak Jujur dan Memberi Keterangan Berubah-ubah soal Kematian Brigadir J
Baca juga: Andreas Nahot Mundur dari Kasus Brigadir Yosua, Terungkap Alasan Bharada E Ganti Penasihat Hukum
Penempatan mantan Kadiv Humas Mabes Polri di Mako Brimob bukan ditangkap dan ditahan, melainkan sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang khusus supaya pemeriksaan akuntabel.
"Harus bisa membedakan Irsus (Inspektorat Khusus-Red) fokusnya masalah pelanggaran kode etik, timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah," ucapnya.
Sebelumnya, Bharada E mengaku diperintah oleh atasannya langsung untuk habisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kuasa Hukum Bharada E, saat itu, Deolipa Yamara membenarkan kliennya mendapat perintah dari atasannya.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa Yamara, Minggu (7/8/2022).
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," ujarnya lagi.
Namun dia enggan menyebutkan nama atasannya itu karena sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bareskrim Polri.
Nantinya, penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan nama-nama yang sudah tertuang di dalam BAP tersebut.
"Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," tutur Deolipa Yamara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-5.jpg)