Kasus Brigadir J
31 Polisi Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Penyelidikan Kematian Brigadir Yosua
Sebanyak 31 polisi yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelanggaran kode etik.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 56 polisi diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Penetapan 31 polisi terduga melakukan pelanggaran kode etik Polri itu setelah dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Bareskrim Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengungkapan itu setelah Timsus melakukan gelar perkara dan menemukan peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya memerlukan waktu satu minggu untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Yosua.
Bahkan, Timsus Bareskrim mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Mabes Polri bahwa ada beberapa anggota Polri mengambil CCTV dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).
Dari informasi itu, 56 polisi diperiksa secara maraton untuk mengungkap kematian Brigadir J.
"Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri," ujarnya Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Tidak Ada Baku Tembak
Baca juga: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Namun Motif Penembakan Masih Belum Diungkapkan
Kemudian, 11 personel Polri ditempatkan dalam ruangan khusus, tiga di antaranya perwira tinggi diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Para perwira tinggi itu masih menjalami pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui motif penembakan.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Komnas dan Kompolnas yang terus melakukan pengawalan, pengawasan sehingga kasus ini terungkap," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan kepada Timsus untuk mengungkap kematian Brigadir J.
Termasuk anggota Polri yang telah memberikan dukungan kepadanya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami mengedepankan scientific crime investigation," kata jenderal bintang tiga ini.
Sebelumnya, Timsus Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.