Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Telah Jalani Proses Pemeriksaan di Mako Brimob dan Komnas Perempuan
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani prosedural pemeriksaan di Mako Brimob dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani prosedural pemeriksaan di Mako Brimob dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Pemeriksaan Putri Candrawathi itu dikemukakan kuasa hukumnya, Irwan Irawan.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
Irwan Irawan mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu untuk membantu mengungkap kasus yang saat ini masih belum dijelaskan tuntas oleh polisi terkait motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kemarin proses di pemeriksaan di Komnas perempuan dan semalam itu di Mako Brimob, ketemu bersama dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob saat itu," kata Irwan, Selasa (9/8/2022).
Dia menambahkan, kondisi PC alias Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksana dalam status baik dan sehat.
Selain itu, PC juga menjelaskan harapannya tersebut kepada Irwan Irawan untuk segera menyelesaikan kasus yang sudah melibatkan dirinya dan suaminya tersebut.
"Harapannya biar cepat selesai terkait masalah di keluarganya," tutur Irwan Irawan yang juga menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Baca juga: 31 Polisi Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Penyelidikan Kematian Brigadir Yosua
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Tidak Ada Baku Tembak
Harapannya, penyidik dan jajaran kepolisian lainnya bisa segera menjelaskan terkait motif di balik kasus tersebut.
"Kita berharap kasus ini cepat diproses, supaya kejadian yang sudah ditetapkan beberapa tersangka ini apa motif di belakang ini kan harus ada motifnya suatu orang melakukan tindakan ini," kata Irwan.
Sementara itu, dalam penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap barang milik Ferdy Sambo dari rumah mertuanya di Jalan Bangka XI A No 7 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, hari ini sekitar pukul 19.30 WIB.
Proses penyitaan dengan agenda penggeledahan itu berlangsung sekitar empat jam.
Menurutnya, penyitaan barang milik Ferdy Sambo itu wajar dilakukan arekan untuk kepentingan prosedural proses pengungkapan kasus.
"Jadi ada proses pengggeledahan, dan tentunya dilakukan proses penyitaan yang dilakukan penyidik. Ini prosedur standar pengungkapan suatu kasus," kata Irwan.
Penyidik dalam agenda penggeledahan tersebut telah menyita total enam barang milik Ferdy dari kediaman mertuanya seperti baju dan sepatu.
Alasan penyitaan tersebut didasari keterkaitan kasus tersebut.
Dia berharap, kliennya bisa mendapat keputusan terbaik.
"Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan Irawan.