Kasus Brigadir J
Bharada E Ungkap Keresahan Hatinya Terkait Kematian Brigadir J Melalui Tulisan
Setelah membuat pengakuan melalui tulisan, akhirnya Bharada E diserahkan ke Bareskrim Polri lantaran ditemukan unsur pidana.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Timsus Bareskrim Polri memeriksa Bharada E dengan melakukan pendekatan personal untuk menggali informasi kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat akan diperiksa, Baharada E justru ingin menyampaikan keresahannya melalui sebuah tulisan.
Baca juga: Irwasum Mabes Polri Sempat Periksa 56 Personel, 31 Anggota Diduga Melanggar Kode Etik
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Bharada E meminta kepada penyidik tidak perlu menanyakan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian yang bersangkutan menulis dari awal yang melakukan adalah dia," katanya Rabu (10/8/2022).
Setelah membuat pengakuan melalui tulisan, akhirnya Bharada E diserahkan ke Bareskrim Polri lantaran ditemukan unsur pidana.
Begitu juga pemeriksaan kepada Bripka RR, ketika ditemukan unsur pidana langsung diserahkan ke Timsus Bareskrim Polri.
Setelah menemukan adanya keterlibatan, tim khusus bentukan Kapolri langsung memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Dan tim menentukan penetapan tersangka setelah gelar perkara dan sebagainya," tegas jenderal bintang tiga.
Sebelumnya, Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah menemukan titik terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR dan sopir berinisial KM ditemukan fakta baru.
Dalam keterangan ketiga ajudan Ferdy Sambo itu, tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.