Polisi Tembak Polisi
LPSK Datangi Kediaman Putri Candrawathi, Belum Siap Memberikan Keterangan
Usai Mendatangi Kediaman Ibu P, LPSK Sampaikan Kondisi Istri Tersangka Irjen Sambo Belum Berangsur Membaik
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Terkait prosedural, penyidik dari Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sebuah barang milik Irjen Pol Ferdy Sambo tepat pada kediaman mertuanya yang berlokasi di Jalan Bangka XI A No 7 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.30 WIB.
Proses penyitaan dengan agenda penggeledahan itu berlangsung lebih kurang hingga empat jam.
Irwan menilai, hal itu merupakan bentuk yang wajar, mengingat untuk kepentingan prosedural proses pengungkapan suatu kasus.
"Jadi ada proses pengggeledahan, dan tentunya dilakukan proses penyitaan yang dilakukan penyidik. Ini prosedur standar pengungakapan suatu kasus," kata Irwan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ini Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Atasannya untuk Habisi Nyawa Brigadir J
Baca juga: Sosok Inisial D Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Dia Skuad Lama Ajudan Ferdy Sambo
Penyidik dalam agenda penggeledahan tersebut telah menyita total enam barang kepemilikan Ferdy yang berada di kediaman mertuanya.
Irwan juga menambahkan, alasan penyitaan tersebut didasari keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Ada 6 item yang sempat di sita di rumah mertuanya, sepatu baju dan serupanya, yang didgua terkait perkara itu," lugasnya.
Di akhir pernyataannya, Irwan mengungkapkan jajarannya akan terus mengikuti prosedur kebijakan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, dirinya berharap clientnya tersebut bisa mendapatkan keputusan terbaik.
"Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk pepentingan klien kami," tuturnya. (M37)