Narkoba

Jual Narkoba di Depok dan Bogor, 15 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Bogor

Lima belas tersangka ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bogor dalam kurun satu bulan terakhir.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Hironimus Rama
Satres Narkoba Polres Bogor menangkap 15 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bogor. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR - Satres Narkoba Polres Bogor menangkap 15 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bogor.

Lima belas tersangka ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bogor dalam kurun satu bulan terakhir.

 

Baca juga: Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba, Barang Bukti 39 Kg Ganja Senilai Rp300 juta

 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, 15 tersangka ini terlibat dalam 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

"Para tersangka yang diamankan ada 15 orang. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Bogor," kata Iman di Mako Polres Bogor, Kamis (11/8/2022).

Lima belas orang tersangka tersebut berinisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22).

"Mereka berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita sekitar 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram dan ganja 94,97 gram," jelas Iman.

 

 

Sementara modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan sistem tempel.

"Para tersangka menyimpan nartotika disuatu tempat dan diambil oleh pemesan. Ada juga modus COD (Cash Order Delivery), bahkan peredaran melaui media sosial," paparnya.

 

Baca juga: Manajer Artis BCL Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

 

Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved