Narkoba
Jual Narkoba di Depok dan Bogor, 15 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Bogor
Lima belas tersangka ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bogor dalam kurun satu bulan terakhir.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Hironimus Rama
Satres Narkoba Polres Bogor menangkap 15 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bogor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar,” tutur Iman. (ron)