Kasus Brigadir J
Kuat Maruf, Sopir Putri Candrawathi Diduga Membantu Proses Penembakan Brigadir Yosua
Kuat Maruf, warga sipil yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J merupakan asisten rumah tangga sekaligus sopir bagi Putri Candrawathi.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, telah melewati babak penetapan para tersangka.
Diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan seorang warga sipil bernama Kuat Maruf.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Kuat Maruf merupakan asisten rumah tangga sekaligus sopir bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus tersebut, Kuat Maruf berada di lokasi kejadian dan mengetahui persis kejadian penembakan Brigadir Yosua.
Kuat Maruf berperan membantu proses penembakan Brigadir Yosua.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Kuat Maruf dan Brigadir RR diduga tidak melaporkan ataupun mencegah rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata dia.
Kuat Maruf pernah diperiksa Komnas HAM pada Senin (1/8/2022).
Tribunnews.com pun sempat mengabadikan kedatangan kuat Maruf di Komnas HAM saat itu.
Pada saat itu, Kuat Maruf diperiksa Komnas HAM bersama seorang aide-de-camp (ADC) atau ajudan.
Dari hasil pemeriksaan itu, Komnas HAM mendapatkan informasi tentang apa yang terjadi saat rombongan Irjen Ferdy Sambo termasuk Brigadir Yosua berada di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga diperlihatkan sejumlah dokumen foto. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Abdi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ART-dan-ajudan-Ferdy-Sambo-Diperiksa.jpg)