Kriminal
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong secara Virtual Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang perdana di PN Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang diikuti Indra Kenz sejak pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan memakai kacamata.
Indra Kenz mengikuti sidang tersebut dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Tampak di belakang tubuhnya ada spanduk merah.
Majelis hakim terdiri atas Rahman Rajagukguk sebagai ketua majelis hakim didampingi Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai hakim anggota.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak empat orang yakni Suwardi, Tommy Detasatria, M Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi tersebut, Rahman Rajagukguk mengawalinya dengan menanyakan kondisi kesehatan Indra Kenz.
"Iya Yang Mulia, saya dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan ini," ujar Indra Kenz kepada Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.
Baca juga: Kejari Tangsel Terima Berkas Tahap 2 Tersangka Indra Kenz Kasus Binomo dan Barang Bukti
Baca juga: Keluarga Selebgram Vanessa Khong Terima Uang dan Barang dari Binomo Indra Kenz Rp 22,6 Miliar
Kemudian, sidang dilanjutkan pembacaan dakwaan dari JPU dan mengenakan pasal berlapis terhadap Indra Kenz.
Pertama, Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Keempat, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut, Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Sidang tersebut juga dihadiri puluhan korban investasi bodong yang menjadi korban Indra Kenz.
Mereka hadir membawa beberapa spanduk bertuliskan permintaan pengembalian uang atau kerugian yang mereka alami.
Selain itu, korban investasi bodong itu minta hakim agar berlaku adil dan memberikan hukuman setimpal terhadap Indra Kenz.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (16/8/2022) pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang.