Polisi Tembak Polisi
Burhanuddin Berencana Rapat Internal Sebelum Gugat Pencabutan Kuasa Bharada E
Mantan kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin akan menentukan sikap apakah menggugat Bharada E serta Bareskrim atau tidak.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Mantan kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin akan mengadakan rapat internal untuk membahas soal surat pencabutan kuasa yang diterima pada Kamis (11/8/2022) malam.
Setelah rapat, Burhanuddin dan tim akan menentukan sikap apakah menggugat Bharada E serta Bareskrim atau tidak.
"Kita lihat kalau memang diperlukan langkah-langkah hukum, ya kita apakah mau gugat pencabutannya," katanya kepada Wartakotalive.com Jumat (12/8/2022).
Ia pun yakin Kapolri sudah mengetahui masalah pencabutan kuasa pengacara Bharada E sejak kemarin.
Karena baru satu minggu menjadi kuasa hukum ia bertemu dengan kliennya hanya sekali saja pada Jumat (5/8/2022) lalu.
"Iya sekali aja itu soalnya kan libur, Senin kita ke LPSK untuk ngajuin permohonannya, dikirain kan enggak ada lagi ininya, karena kan dia dijaga ketat di sana jadi tidak bisa juga tiap hari mau ketemu, itu harus ada pendampingan yang dibutuhkan," terangnya.
Sebelumnya, Sebelum menerima surat pencabutan sebagai penasehat hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa sempat dipanggil untuk menghadap penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Baca juga: Komnas HAM Uji Temuannya pada Ferdy Sambo, Termasuk Pemicu Penembakan pada Brigadir J
Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Permohonan Maaf Ferdy Sambo dari Mako Brimob
Ia datang malam hari ke Bareskrim dan diminta untuk segera mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E.
Tapi Burhanuddin menolak permintaan dari pihak kepolisian karena yang memberi kuasa adalah Bharada E bukan Bareskrim Polri.
Namun dua hari setelah pertemuan itu, ia mendapat kabar Bharada E mengirin surat pencabutan kuasa penasehat hukum.
"Dua hari lalu kami datang malam hari sampai pukul 02.00 WIB, di sana kami di minta mundur," kata Burhanuddin kepada Wartakotalive.com Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab atas Perbuatannya Sesuai Hukum yang Berlaku
Baca juga: Kasus Irjen Ferdy Sambo Segera Disidangkan setelah Koordinasi dengan Kejaksaan
Ia mengaku tidak tahu secara pasti alasan diminta mundur sebagai kuasa hukum Bharada E karena tak ada penjelasan.
Ia sempat marah kepada penyidik Bareskrim Polri karena ia sebagai pengacara bekerja atas nama Undang-undang.
"Kami bekerja di atas rel yang benar. Kami tidak bisa diintervensi," jelas Burhanuddin dengan nada kesal.(m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Bharada-Etengah-akhirnya-tiba-di-kantor-Komnas-HAM.jpg)