Penumpang Kereta

Penumpang Kereta Dewasa Wajib Test PCR Jika Belum Lakukan Booster, Mulai Hari ini

Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, wajib membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Leonardus Wical Zelena Arga
Ilustrasi - Penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Gambir 


 Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. 

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved