Penumpang Kereta
Penumpang Kereta Dewasa Wajib Test PCR Jika Belum Lakukan Booster, Mulai Hari ini
Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, wajib membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Leonardus Wical Zelena Arga
Ilustrasi - Penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Gambir
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.