Investasi Bodong

Sidang Kasus Investasi Bodong, Eksepsi Indra Kenz Ditolak JPU, Ini Alasannya 

Seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma, menjalani sidang ke dua di PN Tangerang Selatan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (16/8/2022). 

"Bahwa seluruh materi eksepsi PH terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP, dan PU berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat (27/7/2022) lalu," jelas Tommy.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/8/2022) mendatang, pukul 09.00 WIB.

"Dengan demikian sidang akan dilanjukan Senin pekan depan pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang putusan eksepsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved