Investasi Bodong
Sidang Kasus Investasi Bodong, Eksepsi Indra Kenz Ditolak JPU, Ini Alasannya
Seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan eksepsi atau sanggahan yang dilakukan oleh terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma.
Pantauan Tribuntangerang.com, Selasa (16/8/2022), sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu berlangsung sejak pukul 08.30WIB.
Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz sendiri hadir secara virtual atau online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong secara Virtual Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang tersebut dipimpin Rahman Rajagukguk sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai hakim anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir sebanyak dua orang, yakni Tommy Detasatria dan Leila Qodriya.
Dalam persidangan itu, JPU langsung menyampaikan kesimpulan atas eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz.
"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar JPU Tommy Detasatria dalam persidangan.
Tommy menerangkan, materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
JPU juga meminta, pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Inda Kenz dapat kembali dilanjutkan.
"Bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata dia.