Investasi
2 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Investasi Kripto agar Meminimalkan Risiko
Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.
Penulis: | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -– Pembahasan mengenai investasi kripto terus menarik perhatian masyarakat dengan banyaknya kejadian yang terjadi belakangan ini.
Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset kripto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi kripto.
Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.
Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, Pintu mengupas secara mendalam pada acara podcast bertajuk “Aman Gak Sih Crypto?” bersama dengan Timothius Martin, Chief Marketing Officer Pintu dan Malikulkusno Utomo, General Counsel Pintu belum lama ini.
Timothius Martin, CMO Pintu mengungkapkan, keamanan investasi kripto perlu dilihat beberapa faktor, yaitu pertama dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Faktor kedua adalah lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa dinilai dari feedback yang diberikan oleh user.
"Beberapa faktor tersebut minimal bisa dilakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujar Timothius, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Tiket Menonton Film jadi Keuntungan dari Investasi Kripto
Baca juga: Tak Sekedar Ikut-ikutan, Investasi Kripto Makin Diminati
"Kami bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna yang ada di Pintu. Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset kripto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet," paparnya.
"Maka itu, aset yang ada di Pintu memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” kata Timothius.
Investasi kripto dikenal dengan volatilitasnya, meskipun begitu investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh.
Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.
Baca juga: Investasi Aset Kripto Sedang Alami Fase Crypto Winter, ini yang Bisa Dilakukan para Investor
Malikulkusno Utomo atau disapa Dimas, General Counsel Pintu mengungkapkan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto.
Regulasi ini telah ada sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.
Investasi Kripto Dianggap masih Menarik Perhatian Masyarakat di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Pilih Investasi yang tak hanya Beri Keuntungan tapi juga Sarana Menyenangkan |
![]() |
---|
KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GoTo Senilai Rp 6,4 Triliun |
![]() |
---|
Dunia Dibayang-bayangi Resesi, Investasi Kripto Dianggap masih Menjanjikan |
![]() |
---|
Trading aman dan Transparan, Cirinya Punya Keamanan Berlapis dan Verifikasi Akun yang Kuat |
![]() |
---|