Investasi
2 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Investasi Kripto agar Meminimalkan Risiko
Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.
Dimas menambahkan, dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.
Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman.
"Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto," katanya.
Selain pertumbuhan jumlah investor kripto, calon pedagang fisik aset kripto juga terus meningkat.
Baca juga: Investasi Kripto Makin Diminati, Diprediksi Capai 50 juta Pengguna dalam Kurun Waktu 5 Tahun
Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset kripto baru berjumlah 11 perusahaan.
Namun kini jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat, yaitu terdapat 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti salah satunya PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU yang telah melayani investor sejak tahun 2020.
“Pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian yang terjadi di lokal maupun global merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial, apalagi kripto masih terbilang cukup baru usianya dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya," kata Timothius.
Ia mengatakan, prinsip untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri.