Tangerang Raya
Kakanwil Kemenkumham Banten Resmikan Gerai Layanan Terpadu, Diharapkan Tekan Praktik Percaloan
Dengan layanan ini, kami harap praktik percaloan dapat semakin ditekan, jika ada di luar itu, maka itu menyalahi ketentuan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten, membuka gerai layanan terpadu satu pintu.
Gerai layanan terpadu tersebut lokasinya di lobi kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
Gerai layanan terpadu diresmikan langsung oleh Kepala Kanwil Kumham Banten, Tejo Harwanto, dengan melakukan pemotongan pita.
Baca juga: HUT ke-77 RI, 1.389 Narapidana Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 2 di Antaranya Bebas
Tejo Harwanto mengatakan, dibukanya gerai layanan terpadu, guna menyediakan dan meningkatkan layanan hukum dan HAM bagi masyarakat di Provinsi Banten.
"Hari ini kami meresmikan konter informasi Pelayanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap Satuan Kerja Pada Kanwil Kemenkumham Banten, sebagai sarana meningkatkan pelayanan kepada masyarakan yang ingin memperoleh infomasi pelayanan Publik pada Kementerian Hukum dan HAM," ujar Tejo saat peresmian, Kamis (18/8/2022).
"Pelayanan yang kami sediakan pada gerai ini adalah pelayanan informasi pelayanan keimigrasian, informasi pelayanan pemasyarakatan, informasi pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan informasi pelayanan administrasi hukum umum," sambungnya.
Untuk mengetahui informasi yang tersedia pada gerai layanan satu pintu itu, masyarakat hanya tinggal mendatangi gerai yang telah disediakan.
Selanjutnya, masyarakat tinggal menscan barcode yang tersedia untuk mengetahui seluruh informasi dari berbagai hal yang menjadi kewenangan dalam Kumham Banten.
"Jadi bukan hanya informasi Keimigrasian, tapi juga bisa informasi mengenai lapas, rumah tahanan (Rutan), izin perusahaan terbatas, hak paten, dan lainnya juga ada," kata dia.
Dengan diresmikannya gerai layanan terpadu tersebut, ia memastikan, keluhan masyarakat akan adanya praktik percaloan pada layanan hukum dan ham di kantor-kantor di bawah naungan Kemenkum HAM RI akan semakin diminimalisir.
"Jadi sistem layanan ini dibuat untuk memberikan kemudahan masyarakat yang ingin menanyakan informasi apa saja, contohnya pertanyaan remisi itu perlu dibayar atau engga, nanti kita kasih informasinya yang benar seperti apa," kata Tejo.
Baca juga: Pameran Alutsista TNI di Alam Sutera Hadirkan Panser Anoa dan Tank Scorpio
"Makanya dengan layanan ini kami harap praktik percaloan dapat semakin ditekan, jika ada di luar itu, maka itu menyalahi ketentuan," tambahnya.
Tejo juga meminta seluruh jajaran kehumasan di wilayah Provinsi Banten, pada setiap satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, agar menjadi pintu utama penyebaran informasi kepada masyarakat melalui media massa.
"Sampaikan detail kebijakan dan berita secara benar, seseuai fakta yang terjadi dan jangan alergi apabila dihubungi oleh media, karena di jaman teknologi informasi saat ini, keterbukaan publik perlu ada kerjasama yang kolaboratif dan sinergis antara fungsi kehumasan dan media massa," ujarnya.
Selain meresmikan gerai pelayanan terpadu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga memberikan pelayanan pembuatan paspor gratis kepada 10 orang masyarakat.
Para penerima pembuatan paspor gratis tersebut dipastikan akan mendapat pelayanan yang sama dengan yang lain, tanpa ada pemungutan biaya apapun.
"Untuk 10 orang yang menerima pembuatan paspor gratis itu hanya datang, mengurus, terus pulang, gak ada bayar apapun dan prosesnya tetap sama dengan yang lain, tidak ada perbedaan," kata Tejo. (m28)