Kasus Brigadir J

Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Masih Berlangsung, Sudah 8 Saksi yang Diperiksa

Hingga Kamis (25/8/2022) petang, total sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik dan profesi tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan pers terkait proses sidang kode etik profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Sudah 9 jam, sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung.

Hingga Kamis (25/8/2022) petang, total sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik dan profesi tersebut.

"Sekarang total 8 saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, saat dikonfirmasi.

 

 

Kendati demikian, Nurul tidak merinci siapa saja yang sudah diperiksa itu.

Ia menuturkan bahwa delapan saksi tersebut belum termasuk pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

"Belum," kata dia, secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga Kamis (25/8/2022) sore ini telah selesai memeriksa 3 saksi di hadapan komisi etik.

Tiga saksi yang sudah diperiksa itu adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

 

Baca juga: Ini Alasan Bharada E Dihadirkan Secara Virtual di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo

 

Ketiganya diketahui juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo,

Kabag Penum Divisi Humas Polri Nurul Azizah mengatakan, ketiganya sudah selesai memberi keterangan dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo ini.

"Dari ketiganya, yang hadir di sini adalah Kuwat Maruf dan Brigadir RR. Sementara Bharada RE diperiksa secara virtual melalui aplikasi zoom," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis.

Menurutnya setelah memeriksa 3 saksi ini, selanjutnya komisi etik akan mendalami dan memeriksa keterangan 12 saksi lainnya.

"Setelah semua saksi diperiksa, barulah sidang etik memeriksa terduga terlapor FS. Setelah itu baru vonis dan rencananya Irwasum akan melakukan konpers," katanya.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kodet etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Sidang digelar pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.

"Pembukaan sidang, kami beri kesempatan media meliput. Namun materi sidangnya tertutup. Sementara untuk vonis sidang komisi kami beri lagi kesempatan meliput," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

 

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022)
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) (Tangkap Layar zoom)

 

Ia mengatakan, vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga. Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga. Jadi semua berjalan paralel," kata Dedi.

Menurut Dedi, terperiksa yakni Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah saksi sudah dijemput dari tempat khusus dimana mereka ditempatkan yakni di Mako Brimob ke gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.

"Kami juga mengundang pihak eksternal yakni Kompolnas untuk menyaksikan dan memantau sidang etik FS ini," katanya. (m31)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved