Kasus Brigadir J
Ini Alasan Bharada E Dihadirkan Secara Virtual di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
Bharada E sudah berstatus justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer menjelaskan alasan kliennya tak hadir langsung dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, ketidakhadiran kliennya tersebut agar dapat memberi keterangan yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya.
"Agar tidak terpengaruh mentalnya," ujarnya, saat dihubungi pada Kamis (25/8/2022).
Pasalnya, Bharada E sudah berstatus justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh sebab itu, Bharada E dihadirkan dalam sidang kode etik secara virtual.
"Sebagai JC, kami minta klien kami tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Div Propam Mabes Polri menggelar sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Kepala RR ,dan Bharada E di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya baru memulai sidang sekira pukul 09.25 WIB dan membacakan resume hasil pemeriksaan keterangan saksi.
"Setelah dibuka maka dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," kata Nurul.
Setelah itu, para pimpinan sidang mendengarkan keterangan saksi soal peristiwa kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ada 15 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Profesi Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri
Namun, saksi yang baru diperiksa tiga orang yaitu KM, Bripka RR dan Bharada RE.